KRICOM - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim bahwa kliennya adalah sosok yang gentleman dan pemberani. Bahkan, dia membandingkan dengan tokoh-tokoh lain yang kabur dari jeratan hukum.
Namun, pengacara Fifi Letty Indra enggan membeberkam siapa nama tokoh yang selalu lari dari kasus hukum itu.
"Ahok itu perfect gentleman dan dia patuh hukum. Dia membuktikan dirinya memberikan hormat ketika hakim menahannya. Bisa dibandingkam dengan sikap orang lain, yang saya tak mau sebutkan namanya," kata Fifi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur berujar, dasar PK tersebut terkait putusan kasus Buni Yani. Fina melanjutkan, selain dasar putusan Buni Yani, berkas PK juga memasukkan adanya kekhilafan putusan majelis hakim dalam kasus Ahok.
"Memang ada beberapa pasal dalam ajuan PK dan yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan," ujar Fina.
Dalam berkas PK yang diajukan, kata Fina, ada tujuh poin yang dianggap ada kekhilafan majelis hakim dalam memutuskan perkara kasus penodaan agama.