KRICOM - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggerebek dua rumah judi dan menangkap 87 penjudi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dua rumah yang digerebek tersebut berada di Jalan Dwi Warna 8, tepatnya di Gang C Nomor 42, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018) malam.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penggerebekan dimulai pukul 18.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
"Sebanyak 87 orang yang diamankan berasal dari Indonesia dan Taiwan," kata Roma kepada wartawan di lokasi.
Sementara jenis permainan judi yang dilakukan oleh para pelaku adalah domino, dadu, dan QQ.
"Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, di antaranya sejumlah kartu judi dan uang tunai sebesar Rp 300 juta," kata Roma yang menggunakan kemeja putih ini.
Roma mengatakan, para tersangka selalu berpindah-pindah rumah saat berjudi dan biasanya mereka memanfaatkan rumah kosong.
"Mereka ini berpindah-pindah dan selalu menggunakan rumah kosong. Kasusnya masih kami dalami dan pelaku akan diserahkan ke Polda," tutupnya.