KRICOM – Pusat Kajian Perlindungan Anak Indonesia (PUSKAPA) bekerjasama dengan UNICEF menyelenggarakan seri pembelajaran yang bertajuk “Ending Child Marriage” di auditorium komunikasi FISIP UI pada (26/09/2017). Acara ini berfokus pada bahasan tentang perkawinan anak yang menjadi masalah serius di Indonesia.
Pembicara utama, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat, Gantjang Amanullah, memaparkan tentang prevelensi pernikahan anak di Indonesia. Menurutnya 1 dari 4 anak di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun.
"Dari sisi pendidikan anak yang menikah diusia dini cenderung tidak bisa melanjutkan pernikahannya. Perempuan anak yang menikah diusia anak cenderung tidak bekerja dan kebanyakan bekerja di sektor informal," ujarnya.
Direktur Eksekutif Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono yang hadir selaku pembicara kedua memaparkan tugas-tugasnya yang menjadi Koalisi 18+ untuk mengajukan gugatan batasan usia pernikahan anak yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya ditolak oleh MK karena kenaikan batas usia dari 16 tahun ke 18 tahun dianggap tidak bisa menekan angka perceraian.
Sementara itu, pada sesi ketiga diisi oleh, Ahmad Hilmi selaku Projek Manajer Rumah Kitab. Menurutnya, agama menjadi lembaga yang mengesahkan perkawinan anak. Konsep muth’ah dari ideologi wahabi yang melegalkan pernikahan anak. Anak tidak bisa menentukan hidupnya sendiri karena takut melawan orang tua.
Acara yang berlangsung pada pukul 09.30 – 12.00 dihadiri 35 peserta dan tamu undangan dari Integral Indonesia, Kajian Gender UI, Kementerian Sosial, FISIP UI, MAMPU, ECPAT, PKBI, CMM, KPPPA, FKM UI dan Koalisi Perempuan Indonesia.