KRICOM - Polda Metro Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak gegabah dalam melegalkan becak di ibu kota. Seharusnya, perhitungan matang dilakukan agar tak menimbulkan mudarat bagi pengguna jalan lainnya.
"Kami katakan harus dikaji terus secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah baru. Jadi kalau buat kebijakan, dianalisa keseluruhan apa, ada enggak dampak ke depan yang terjadi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Halim menilai, ada dua kajian yang mesti dipikirkan Anies, yakni kajian hukum dan ekonomi sosial.
"Kajian hukum karena sudah ada aturan yang berlaku, itu yang harus dikaji yang sudah berlaku tentang pelarangan becak, Perda no 8 tahun 2017 Pasal 29," kata Halim.pempr
"Kemudian kajian ekonomi sosialnya, tentunya kami lihat, kalau dibuka peluang untuk beroperasi bagi becak di sini akan jadi juga peluang urbanisasi masyarakat luar akan datang ke Jakarta. Kemudian kita juga bisa lihat bagaimana tingkat kehidupan masyarakat yang becak ini kalau bisa ditinggikan yabg lebih bagus lagi," tambahnya.
Selain itu, lanjut Halim, ide Anies ini juga bisa meningkatkan angka pelanggaran hukum dan kecelakaan.
"Jadi ini harus diperhitungkan oleh pemda apabila akan diberlakukan operasional becak di Jakarta,'' katanya.
Untuk itu, Halim menyarankan, daripada melegalkan becak, Anies seharusnya fokus pada peningkatan kesehjateraan. Pasalnya, jika terus menjadi pengemudi becak, tingkat hidup mereka tak kunjung bertambah.
"Seharusnya mereka ditingkatkan taraf hidupnya dengan pemberian pelatihan usaha atau bantuan modal usaha," tutup Halim.