KRICOM - Penunjukkan Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR menuai polemik. Pasalnya, Mahyudin yang sebelumnya menempati jabatan tersebut merasa tak setuju.
Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengimbau Mahyudin untuk mengajukan gugatan apabila tak sependapat dengan keputusan Partai Golkar.
"Mengapa Fahri Hamzah di PKS melawan? Karena dia merasa tak jelas alasan penggantiannya. Makanya dia melawan," kata Asep kepada Kricom.id di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sebagai contoh misalnya, Mahyudin bisa meniru Fahri Hamzah yang menggugat partainya sendiri ke PTUN.
"Makanya digugat ke PTUN, kalah PKS. Karena tak cukup alasan yang kuat menggantikannya," ujar pakar dari Universitas Parahiyangan ini.
Nantinya, Partai Golkar bisa digugat secara PTUN. "Kan itu pengaruhnya ke 'putusan'. Jadi yang digugat keputusan pimpinan," singkat Asep.
Namun, bisa saja Mahyudin mendatangi Mahkamah Partai Golkar.
"Jadi aduin dulu 'kenapa saya diganti, apa alasannya'. Mahkamah Partai kemudian memeriksa kenapa partainya diganti. Tapi kalau Mahyudin gak merasa keberatan, ya bu Titiek ini melenggang mulus," tutup dia.