KRICOM - Kabag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menepis kabar petugas melakukan salah tangkap terhadap pengemudi ojek online, Untung Yohanes.
Pasalnya, penangguhan penahanan Yohanes telah dikabulkan kepolisian dengan alasan bahwa tersangka hanya melakukan imbauan untuk melerai pertikaian yang terjadi antara oknum ojol dengan pengemudi mobil Nissan di Underpass Senen.
"Kamikan tentunya memiliki dua alat bukti, ada rekaman dan foto," tegas Suyatno kepada KRICOM.ID, Sabtu (10/3/2018).
Menurut Suyatno, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga sempat mengamankan UY.
"Ini juga sesuai dengan pemeriksaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan karena dari informasi TKP di underpass Senen, Untung hanya memberi imbauan saja.
Meski begitu, status tersangka akan tetap diberikan. "Namun, di TKP sebelumnya belum enggak tahu," ujarnya.