KRICOM - Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terkait penutupan jalan Jati Baru yang dialihfungsikan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) menemukan 4 maladministrasi Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, menurut Plt Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, hasil pemeriksaan menunjukan omzet yang didapat oleh pedagang di Blok G Tanah Abang menurun drastis karena adanya PKL di jalan Jati Baru. Padahal pedagang di blok tersebut mencapai 1.000 pedagang.
"Omzet turunnya sangat drastis hingga 50-60 persen, itu yang disampaikan ke kami. Dulu minimal sehari Rp 10 juta, sekarang Rp 3 juta ke bawah yang dirasakan sekitar 1.000 pedagang dari data sampling koordinator pedagangnya. Dari seribu dapat 5-6 sampel, tapi setidaknya mewakilkan mereka karena dilaporkan koordinator pedagang sendiri," ujarnya kepada awak media di kantor Ombudsman di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Ombudsman untuk dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut terlebih dahulu kepada Pemprov. Namun menurut Dominikus, hal itu tergantung pada kewenangan Ombudsman.
"Enggak bisa dong, kan itu kewenangan Ombudsman memberikan laporan hasil akhir pemeriksaan ke masyarakat. Menanggapi Pak Sandi makanya kami undang Pemprov hari ini agar berkoordinasi dengan kami terkait langkah-langkah mereka 30 hari ke depan. Kalau relokasi Tanah Abang, kami berikan waktu 60 hari," sambung Dominikus.
Ombudsman sendiri memberikan jangka waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk merespon laporan tersebut. Selain itu, Pemprov juga diberikan waktu 60 hari untuk segera merelokasi dan mengembalikan fungsi jalan Jati Baru sebagaimana mestinya.
"Ini maladministrasi sudah terjadi, tapi kan kota harus cari exit-nya supaya mereka (PKL) nyaman, makanya kami beri waktu 60 hari yang kami minta. Pak Kadishub sampaikan akan disampaikan ke Pemprov supaya mengetahui 4 poin tadi dan tindakan korektif. Jadi hari ini resmi kami sampaikan LAHP itu," tutupnya.