KRICOM - Terhitung hari ini, Alexis resmi ditutup Pemprov DKI Jakarta usai melayangkan surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada Jumat (23/3/2018).
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengucapkan terima kasih untuk pihak Alexis yang telah mematuhi instruksi dan peraturan dari Pemprov.
"Saya terima kasih karena Alexis menaati instruksi kami dan inilah contoh bahwa ketika ada pelanggaran, kami lakukan penertiban tanpa menggunakan kekuatan apapun. Kirimkan surat, lalu direspon, saya apresiasi bahwa Alexis menaati," ucapnya di Gedung DPRD, Rabu (28/3/2018).
Mantan Mendikbud ini juga memberikan ultimatum bagi tempat hiburan yang lagi untuk tidak melanggar aturan jika tidak ingin bernasib seperti Alexis.
"Kepada yang lain, jangan coba-coba. Taati semua perda dan 4 hal pelanggaran utama itu jangan dilakukan. Karena kalau itu dilakukan, Anda bisa mengalami apa yang dialami oleh Alexis itu," tegas Anies.
Diakuinya, pihaknya tidak hanya akan menindak tempat hiburan besar tetapi juga tempat hiburan di jalanan yang melakukan hal serupa seperti perdagangan menusia, prostitusi dan lain sebagainya yang melanggar Perda.
"Tentu kalau ada temuan, laporkan. Kami juga akan menugaskan pada semuanya untuk menjalankan tugasnya. Terutama di tempat-tempat usaha yang mendapatkan izin dari Pemprov," tutupnya.