KRICOM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku belum mengeluarkan aturan khusus yang mengatur soal penggunaan atribut Natal di tempat umum.
"Perasaan selama ini biasa-biasa aja. Ada lampu-lampu, kemudian bintang, kemudian boneka malaikat, gitu saja," kata Kadis Pariwisata DKI Tinia Budianto di Gedung Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Tinia melanjutkan, saat ini belum ada arahan dari Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membatasi ornamen Natal.
"Nanti saya tanya deh apa maksudnya bapak? Maksudnya enggak boleh ada boneka? . Nanti saya akan tanya. Belum ada. Mungkin minggu depan rapim, tapi coba nanti saya akan WA beliau. Tapi saya tanya dulu. Jangan diini. Nanti salah saya," imbuhnya.
Sementara itu, untuk rencana acara Natal bersama di Lapangan Silang Monas, Tinia hingga kini belum mendapatkan perizinannya.
"Ini terus terang, suratnya kalau natalan belum sampai ke saya. Jadi saya akan cek lagi untuk natal. Surat dari panitia, mereka kan minta izin untuk menggunakan monas atau areal tertentu," tutupnya.