KRICOM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran hoax yang menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pelakunya adalah seorang sarjana teknik berinisial KB (30).
Dalam menyebar berita hoax dan SARA, sarjana teknik itu selalu menggunakan media sosial blogspot dan mencatut hampir seluruh media daring di Indonesia. Tujuannya agar masyarakat percaya dengan informasi yang disebarnya.
"Hampir semua media dia buat dan dari blogspot. Semua media ada," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar di kantornya, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Irawan melanjutkan, motif pelaku menyebarkan konten hoaks dan SARA itu lantaran ingin mendapatkan penghasilan dari Google.
KB juga merupakan pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap tokoh hingga pejabat nasional lewat media sosial.
"Dan yang bersangkutan mempostingnya dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil di-hack. Dalam penyelidikan awal kami, ada tiga sampai lima (akun) di-hack. Tapi tadi diketahui kalau dia juga bisa mengambil alih kurang lebih seribu akun Facebook milik orang lain," ujarnya.
Irwan pun memberikan tips agar warganet tak menjadi korban hacker. Salah satunya dengan menggunakan password yang sulit diretas orang lain.
"Jangan bikin pasword yang susah ditebak jangan misalnya mengguna tanggal lahir atau nama sendiri sana keluarga. Sebaiknya, gunakan nama pasword yang berbeda beda agak sulit," tutup Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 Ayat (2) atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.