KRICOM - Berawal kenalan dari sosial media (sosmed), seorang gadis SMA harus rela berbadan dua setelah bergumul dengan pacarnya. Apesnya, si pacar yang awalnya berjanji akan menikahi malah enggan untuk bertanggung jawab.
Inilah yang menimpa RF (17), seorang gadis SMA yang terpaksa keluar dari sekolah setelah hamil. Tak terima anak gadisnya dihamili, orang tua korban kemudian melaporkan sang lelaki yang diketahui bernama Gofar Nur Faza (23), warga Kampung Reksogadan RT02, RW 04 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo ke polisi.
Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, keduanya kenal melalui medsos pada pertengahan 2017 lalu. Dari sinilah petaka bermula. Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak lulus SD itu pun intens mendekati korban hingga akhirnya bertukar nomor telepon dan berlanjut dengan menggunakan aplikasi pesan Whatsapp.
Berbagai jurus rayuan maut dikeluarkan tersangka untuk membuat korban ‘klepek-klepek’. Sehingga, korban lengah dan termakan janji dinikahi oleh tersangka yang ternyata palsu. Tersangka pun berhasil mereguk ‘mahkota’ keperawanan korban di sebuah hotel di Kawasan Laweyan akhir tahun lalu.
“Tersangka menyetubuhi korban dengan sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Solo,” kata Kombes Ribut, Jumat (16/3/2018).
Parahnya, saat mengetahui kekasihnya hamil, tersangka justru hendak lari dari tanggung jawab. Tak hanya itu, tersangka juga memaksa kepada korban untuk menggugurkan jabang bayi yang dikandungnya itu.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Polisi pun bergerak cepat membekuk tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut.
“Tersangka ditangkap pada Kamis (15/3/2018) kemarin,” jelas Kapolresta.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya celana panjang abu-abu, celana dalam, baju lengan panjang, dan pakaian dalam alias BH.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.