KRICOM - WED, pelaku pencabulan tujuh anak di bawah umur di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu mendapat perlakuan khusus selama berada di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Perlakuan khusus tersebut guna kepentingan proses penyelidikan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, kami akan perlakukan khusus karena pelakunya di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Nugroho Prakoso di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Sebelumnya, bocah berusia 17 tahun ini ditangkap tim buru sergap reskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai melakukan pencabulan terhadap para korbannya sejak tahun 2016 silam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku kerap melakukan perbuatan bejatnya kepada anak-anak berjenis kelamin laki-laki di lingkungan rumahnya di Kampung Aur RT 003, RW 006 Jati Padang, Jakarta Selatan.
Bismo menjelaskan, WED telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.