KRICOM - Ratusan mahasiswa yang unjuk rasa mengkritisi tiga tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Jokowi-Jusuf Kalla disebut-sebut terlibat organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku tengah menyelidiki isu tersebut.
"Kita tidak mendapatkan ada kartu HTI. Tapi semua kemungkinan sedang kita proses, sedang kita selidiki dan kita sudah beberapa mendapatkan informasi sebagai alat bukti," kata Argo kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Perwira menengah itu mengaku kalau pihaknya belum menemukan bukti kartu anggota HTI di dalam tas atau dompet beberapa mahasiswa yang terlibat aksi.
"Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi tetap masih kita selidiki apakah kegiatan unjuk rasa kemarin ada afiliasi kelompok lain? Apakah ada kegiatan dari politik, kita masih dalami," ujarnya.
Sebelumnya polisi telah menahan dua dari 14 tersangka yang terlibat aksi. Mereka diduga sebagai provokator unjuk rasa dan terbukti melakukan pengerusakan.
"Dua tersangka ditahan 20 hari ya untuk pendalaman dulu, terkait kampus mana, kami belum dapat info. Yang pasti mereka ikut unjuk rasa dan statusnya benar mahasiswa," pungkas Argo.
Adapun kedua tersangka diduga melanggar tiga pasal, yakni Pasal 160 tentang tentang delik penghasutan dengan lisan, dan Pasal 216 serta 218 KUHP tentang tidak taat aturan petugas untuk membubarkan diri dalam aksi.
Sementara itu 12 lainnya dipulangkan dan tetap berstatus tersangka karena hanya dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran tidak mengindahkan imbauan petugas. Mereka diharuskan melakukan wajib lapor oleh pihak kepolisian.