KRICOM - Pihak kepolisian resmi menahan dua mahasiswa yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi di Istana Negara beberapa waktu lalu. Keduanya adalah Ardi dari IPB dan Insan dari STIE.
Mereka akan meringkuk di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, penahanan tersebut berlaku setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya, jika dihitung, keduanya akan menginap di hotel prodeo hingga 11 November. Pasalnya, penyidik telah menahan keduanya sejak 22 Oktober lalu.
"Penahanan itu dilakukan berdasar KUHAP untuk kepentingan penyidikan, dan untuk kelengkapan berkas pemeriksaan juga," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/10/2017).
Jika berkas selesai, lanjut dia, polisi segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saat ini kami juga sedang menggagendakan kembali pemeriksaan saksi yang pada Senin (23/10/2017) mangkir," imbuhnya.
Kendati demikian, dia mengaku belum mendapat konfirmasi kapan saksi didatangkan kembali. Dia mengatakan, pihaknya terus menunggu informasi dari penyidik.
Lalu, saat disinggung terkait penangguhan penahanan, Argo menyebutkan belum ada informasi dari penyidik. Penyidik belum buat keputusan ya," ucapnya.
Untuk diketahui, dua mahasiswa terancam tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 160 juncto Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.