KRICOM - Pengacara Hotma Sitompul 'digarap' penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Namun, Hotma enggan membocorkan kepada awak media untuk tersangka siapa kesaksiannya tersebut diberikan.
Pasalnya, saat diadang oleh awak media yang bersiaga di depan pintu masuk gedung merah putih KPK, Hotma hanya menjawab secara singkat atas pertanyaan yang dilontarkan.
"Banyak bener namanya (tersangka) tuh," kata Hotma kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Bahkan, ia mengatakan para pemburu berita ini lebih tahu siapa saja tersangka yang tengah menghadapi proses hukum di lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Ya selama ini kalian (wartawan) sudah tahulah siapa-siapanya," imbuhnya.
Berbeda dari biasanya, jadwal pemeriksaan Hotma memang tidak ada di jadwal pemeriksaan antirasuah hari ini.
Namun sebelumnya, ia juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi pada Mei lalu. Saat itu, ia mengaku pernah menerima uang sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta dari terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Uang itu diklaim Hotma sebagai fee atas jasa mendampingi kedua terdakwa saat proses lelang proyek e-KTP pada tahun 2011 dan uang tersebut saat ini sudah dikembalikan ke KPK.