KRICOM - Sidang pokok perkara perintangan penyidikan KPK dengan tersangka Fredrich Yunadi segara digelar. Rencananya, sidang perdana itu akan dilaksanakan pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Tipikor, Ibnu Basuki membernarkan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas perkara bekas pengacara Setya Novanto itu.
"Sudah (dilimpahkan KPK). Sudah diterima (Jumat, 2/2/2018). Sidang Kamis 8 Februari 2018," kata Ibnu Basuki saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).
Ibnu menyebutkan nama-nama hakim yang nantinya akan menuntun jalannya persidangan kasus dugaan perintangan dan menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka e-KTP.
"Ketua Majelis Saifudin Zuhri. Anggota Mahfudin, Duta Baskara, Dr Sigit Binaji, Titi Sansiwi, dan PP Tati Doresly," ungkapnya.
Perihal kewenangan pemberian informasi jadwal perdana persidangan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pihak pengadilan hanya menginformasikan kepada Kaksa KPK untuk selanjutnya KPK yang akan menginformasikan kepada yang bersangkutan dalam hal ini pihak Fredrich Yunadi.
"Pengadilan Negeri beritahu Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang beritahu pihak (Fredrich)," tandasnya.
Diketahui, berkas perkara Fredrich Yunadi dilimpahkan KPK ke tahap dua alias penuntutan ke kejaksaan tinggi pada Kamis (1/2/2018). Kemudian, KPK bergerak cepat dengan melakukan pelimpahan P21 alias perampungan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2018). Pihak pengadilan pun tidak menunda penjadwalan sidang dengan memastikan sidang perdana perkara Fredrich pada Kamis (8/2/2018) mendatang.