KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dalam sidang perdana Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/2/2018).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pihaknya telah mengirim utusan untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada Hakim," kata Febri Diansyah kepada Kricom, di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Febri menjelaskan, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan KPK terkait sidang praperadilan Fredrich Yunadi tersebut.
"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apa pun keputusan hakim tentu kami hormati," ujarnya.
Mantan aktivis ICW itu pun menegaskan agar pihak Fredrich Yunadi tidak merasa takut. Pasalnya, KPK tentu akan menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda, satu di Jaksel dan satu di pusat," imbuh Febri.
Diketahui, sidang praperadilan Fredrich Yunadi dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut maju satu pekan dari penjadwalan sebelumnya karena alasan domisili.
Sementara itu, pihak KPK seakan terburu-buru untuk melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.