KRICOM - Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah masa tahanannya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Pemeriksaan terhadap Anang kembali dilakukan lantaran lembaga anti rasuah ingin mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"ASS diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2018).
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memperpanjangan penahanan terhadap tersangka Anang Sugiana Sudiharjo selama 30 hari ke depan mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2018.
Anang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anang ditahan KPK di rumah tahan Guntur sejak Kamis (9/11/2018)
Kasus e-KTP sendiri saat ini sudah mengamankan enam tersangka. Bahkan, sebagian tersangka sudah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.