KRICOM - Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Mirwan Amir mengaku tidak berniat untuk memojokkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono ke dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dalam kesaksiannya di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Keterangan saya di persidangan adalah kejadian yang sesungguhnya. Tidak ada maksud untuk memojokkan pihak-pihak tertentu, termasuk SBY," kata Mirwan Amir dalam rilisnya, Rabu (7/2/2018).
Dia juga membantah, telah menuliskan keterangan untuk dua media di Indonesia. Dia menjelaskan tulisan yang beredar tersebut merupakan berita bohong alias hoax.
"Bahwa beredar surat atas nama saya yg ditujukan kepada Pemred Metro TV dan Media Indonesia tentang klarifikasi keterangan saya di persidangan terdakwa SN, terkait dengan SBY. Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menulis surat tersebut. Surat tersebut adalah hoax. Isinya juga penuh fitnah dan hoax," ungkapnya.
Mirwan menerangkan, dirinya tidak berniat menuduh SBY. Bahkan, dia mengatakan dalam keterangannya di persidangan tidak ada nada menuduh untuk mantan presiden RI tersebut.
"Keterangan saya di persidangan juga tidak terkait dengan urusan atau kepentingan orang lain atau pihak lain mana pun juga. Itu adalah keterangan pribadi saya sebagai saksi di persidangan," tuturnya.
Dia pun mengingatkan, agar penulis berita hoaks tersebut segera sadar akan perbuatannya tersebut. "Kepada siapa pun yang menulis surat hoax tersebut sebaiknya segera sadar bahwa fitnah itu keji. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bereaksi keras terhadap penyebutan namanya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut SBY, penyebutan namanya itu penuh dengan rekayasa.
Nama SBY disebut oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, dan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir dalam persidangan perkara pokok e-KTP.
Kemudian, atas hal tersebut beredar sebuah tulisan yang menyatakan bahwa Mirwan terpaksa mengungkap hal tersebut lantaran dipaksa oleh sang pengacara Firman Wijaya.