KRICOM- Pengacara Hotma Sitompul hadir di KPK sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana. Dalam pemeriksaannya, ia mengaku tidak ada yang istimewa dari pertanyaan lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, pertanyaan yang diajukan penyelidik diakuinya hanya seputar integritas pekerjaan yang digelutinya selama ini.
"Ditanya sebagai saksi, tahu apa enggak tugasnya sebagai lawyer apa. Udah gitu aja. Enggak ada yang istimewa deh," kata Hotma di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Saat ditanyai awak media seputar pemeriksaannya, Hotma hanya menyeringai sambil berlalu. Ia justru berbalik menilai balik jika awak media yang telah menunggunya.
"Pengalamannya wartawan udah banyak nih. Udah enggak usah ditahan-tahan dong mau lewat," katanya sambil berlalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggi mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke gedung KPK. Namun demikian, Hotma mengaku tak diperiksa secara bersamaan dengan Gamawan.
"Oh engga. Enggak bersama Gamawan," tutupnya.
Dalam perkara megakorupsi e-KTP, Hotma sempat menjadi saksi persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan tersebut, ia sempat mengaku menerima uang sebesar 400 ribu dolar AS dan Rp 150 juta dari terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Namun uang yang sudah dikembalikan tersebut diklaim Hotma sebagai fee atas jasa mendampingi kedua terdakwa saat proses lelang proyek e-KTP pada tahun 2011.