KRICOM - Kelompok yang menamakan diri 'Cyber Indonesia' melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2018). 'Cyber Indonesia' melaporkan pria asal Nusa Tenggara Barat ini atas dugaan terlibat penyebaran hoax atau berita bohong.
Dikonfirmasi soal hal tersebut, Fahri menganggap, laporan polisi merupakan dinamika berdemokrasi yang harus dinikmati. Setiap orang, kata dia, berhak melayangkan laporan polisi jika merasa dirugikan pihak lain.
"Laporan hukum adalah bagian dari dinamika masyarakat demokrasi yang harus dinikmati. Sebab setiap orang yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain dapat melakukan upaya hukum. Itu adalah sehat, normal, dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada Kricom, Senin (13/3/2018) malam.
Adapun Fahri dilaporkan 'Cyber Indonesia' pasca meretweet pemberitaan salah satu media darling, yakni Jawapos.com. Dalam pemberitaan itu disebutkan pimpinan Muslim Cyber Army (MCA) adalah Ahokers atau pendukung Ahok saat Pilkada 2017.
Menurut Fahri, Jawapos merupakan media yang memiliki reputasi yang besar. Tentu Jawapos, ketika mengutip suatu berita, memiliki narasumbernya.
"Kalau orang mengutip sumber yang tidak ada, baru dia disebut melakukan tindak pidana kebohongan atau pemalsuan. Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar," lanjutnya.
Fahri melanjutkan, jika dalam pemberitaan narasumber melayangkan klarifikasi terhadap satu berita, maka itu merupakan hal wajar. Dia merasa berterima kasih kepada yang melakukan klarifikasi terhadap suatu pemberitaan.
"Tapi mengutip sebuah institusi resmi, seperti Jawapos atau Kricom, atau semua media umum yang diketahui publik, merupakan suatu tindakan yang bertanggung jawab," jelasnya.
Diketahui, Fahri dilaporkan pasca me-retweet berita Jawapos.com yang menyebut pimpinan Muslim Cyber Army adalah Ahokers. Sebagai catatan, Ahokers merupakan sebutan bagi pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan dibuat anggota kelompok 'Cyber Indonesia', Muhammad Rizki pada Senin (12/3/2018), dengan nomor laporan polisi, LP/1336/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelapor merasa Fahri menyebar informasi sesat ketika me-retweet pemberitaan Jawapos.com. Media online yang dimaksud, telah meminta maaf dan meralat pemberitaan terkait pimpinan MCA adalah Ahokers.
Selain Fahri, ikut dilaporkan 'Cyber Indonesia' adalah Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Fadli dianggap pelapor ikut me-retweet cuitan Fahri.
Baik Fahri dan Fadli disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).