KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai saksi atas dugaan korupsi APBD Provinsi Papua tahun 2103-2016.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Indarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan korupsi.
"Pak Lukas diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun 2013-2016," kata Indarto, Senin (4/9/2017).
Indarto menambahkan, Lukas diperiksa bersama tiga orang saksi lainnya. Menurutnya, penyidik masih belum mengetahui berapa nilai kerugian karena harus diteliti oleh BPK.
"Untuk jumlah kerugian negara, sementara ini masih dihitung," jelasnya.
Menurut Indarto, sedianya Lukas diperiksan pada Kamis(31/8/2017) silam. Namun, Lukas tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," tutupnya.