KRICOM - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diberhentikan sementara dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dengan demikian, Fredrich tidak bisa menjalani profesinya sebagai pengacara.
Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor Nadapdap mengatakan, Fredrich diberhentikan sementara sesuai dengan keputusan yang dibuat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta pada Jumat 2 Februari 2018.
"Menurut info yang saya terima demikian (pemberhentian sementara dari Peradi)," kata Victor Nadapdap kepada Kricom di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Namun, Victor menegaskan alasan pemberhentian Fredrich bukanlah terkait kasus perintangan penyidikan KPK yang sedang diusut saat ini. Fredrich tersangkut kasus lain yang menyebabkan Peradi mengambil keputusan.
Diakuinya, pemecatan Fredrich karena terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta.
Klien Fredrich pada saat itu adalah para konsumen Apartemen Kemanggisan Residence, Jakarta Barat yang menggunakan jasanya sebagai advokat dalam sidang praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.
"Pelanggaran menerlantarkan klien dan bahkan sudah terima uang dari kliennya ratusan juta rupiah, namun FY tidak menjalankan yang dikuasakan," ujar Victor.
"Jelas putusan bukan kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK atas perkara Setnov. Terkait hal itu, saat ini Komwas masih investigasi dan sudah kirim surat ke KPK untuk diberi akses mengetahui tuduhan tersebut dan sekalian akan periksa FY," tambahnya.
Meski demikian, Peradi masih memberi kesempatan untuk Fredrich dalam waktu 21 hari ke depan untuk melakukan banding.
"Tapi putusan DKD Jakarta belum inkracht karena FY masih bisa banding ke DKP Pusat," tandasnya.