KRICOM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kembali membuat pernyataan menghebohkan. Dia mengatakan bahwa ada peran presiden di balik penetapan kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka atas perkara korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri mengungkapkan jika penetapan tersangka Setnov berkaitan erat dengan proses politik yang terjadi di tanah air.
Bahkan dia mendapat informasi itu dari seseorang yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Setnov merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Malah ada yang ngomong ke Novanto bahwa ini permintaan presiden dan wakil presiden. Ada yang ngomong gitu ke Novanto," kata Fahri ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Hanya Fahri tidak mengetahui orang yang berbicara tersebut. Dia hanya mengaku jika informasi itu disampaikan seseorang kepada Setnov. Kemudian Setnov menyampaikan informasi itu kepadanya.
"Itu dia cerita ke saya. Mungkin dia enggak cerita ke orang lain, tapi menceritakannya ke saya," ungkapnya.
Pada dasarnya, Fahri tidak lagi mempercayai pengusutan perkara korupsi di KPK. Contoh nyata tersaji dalam pengusutan perkara korupsi e-KTP yang menyeret Setnov.
Dalam perkara korupsi e-KTP, dia menanggap, KPK melakukan pengusutan di luar proses hukum. Bahkan pengusutan perkara ini tampak seperti lelucon.
Dia mengaku heran dengan langkah KPK yang kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka. Keheranan muncul karena KPK seharusnya tidak menetapkan Setnov sebagai tersangka karena KPK sudah dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan.
Namun dalam praktiknya, KPK justru kembali menetapkan tersangka dan mengeluarkan surat rekomendasi pencekalan Setnov ke luar negeri.
"Waktu Novanto dibebaskan dari tuduhan KPK, harusnya dia bebas murni, tapi sama KPK dimain-mainkan lagi, dicekal tanpa alasan, itu kan yang dilaporkan ke polisi dan akhirnya Saut dan Agus jadi tersangka. Sebenarnya Agus dan Saut ini sudah tersangka," tandasnya.