KRICOM - Pengadilan Malaysia yang menyidangkan kasus pembunuhan Kim Jong-nam alias Kim Chol, kembali menguak sebuah fakta penting. Menurut kesaksian dari seorang saksi ahli, Jong-nam diketahui membawa antidot untuk racun VX di dalam tasnya.
Menurut kabar yang dirilis The Star, fakta tersebut diungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (30/11/2017) di Kuala Lumpur. Menurut saksi bernama Dr. K. Sharmilah (38), dirinya menemukan adanya 12 botol berisi Atropine pada salah satu tas milik Kim Jong-nam.
"Saya menerima botol-botol tersebut bersama dengan tujuh bukti lainnya dari kepolisian yang menyerahkannya kepada saya pada 10 Maret, sekira pukul 16.06 untuk dilakukanuji toksikologi," ujar Sharmilah saat bersaksi di depan meja hijau.
Namun Sharmilah menyangkal kabar yang menyebut botol-botol tersebut telah dilabeli menggunakan aksara Korea, seperti yang disebutkan oleh pengacara para tersangka, Gooi Soon Seng.
Selain botol-botol antidot, Dr. Sharmilah juga mengatakan dirinya juga diserahkan beberapa tempat penyimpanan cairan insektisida. Semuanya ditemukan di tas selempang yang digunakan Kim Jong-nam saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Seperti diketahui, seorang warga negara Korea Utara bernama Kim Jong-nam tewas usai diserang oleh dua orang perempuan bernama Siti Aisyah, warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam.
Dari hasil autopsi yang dilakukan kepolisian setempat, Jong-nam dipastikan tewas usai terkena racun VX yang diulaskan di bagian wajahnya oleh tersangka Doan Thi Huong.
Meski begitu, Siti dan Doan menyatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Kedua terdakwa mengatakan, dirinya telah ditipu oleh sejumlah orang. Siti dan Doan merasa bahwa keduanya tengah bergabung dalam sebuah acara televisi untuk mengerjai orang.