KRICOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) RT/RW. Mekanisme baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, perubahan mekanisme ini justru membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.
“Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal setiap enam bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah,” ujar Anies di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pue, Kamis (7/12/2017).
Untuk diketahui, sebelum mekanisme baru ditelurkan, sebanyak 30.407 RT dan 2.732 RW melaporkan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan.
Lebih lanjut Anies menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW.
Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW.
Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warganya, maka lanjut Anies, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut.
"Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," imbuhnya
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga khususnya Pasal 45 yang berbunyi
“Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih,” paparnya.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah. Sehingga, pertanggungjawaban RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.
“Mekanisme baru ini juga sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengedepankan keterlibatan dan gerakan seluruh warga dalam pengelolaan dan pembangunan kota,” tandasnya.