KRICOM - Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 41 ayat 1, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.