KRICOM - Jajaran Polres Jakarta Pusat menciduk seorang bernama Cahery Monny Helmy. Warga Jalan Taurus, Kelurahan Gemuruh, Kecamantan Batununggal, Bandung, Jawa Barat ini ditangkap karena mencuri tas milik Ghina Ghaliya Quddus pengunjung Hotel Ibis Jakarta Harmoni Jalan Hayam Wuruk Nomor 35 Gambir, Jakarta Pusat.
"Pelaku diduga spesialis pencurian tas dihotel-hotel," kata Kasubag Humas, Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno kepada wartawan, Kamis(1/2/2018).
Menurut Suyatno, peristiwa bermula ketika pelaku yang mendatangi Ballroom Hotel Ibis. Pelaku kemudia melihat tas korban tergeletak di kursi. Setelah suasana sepi, pelaku menggasak tas milik korban.
"Usai mengambil tas, pelaku mendatangi gerai ATM yang ada di Plaza Gajah Mada dan menarik uang Rp 7 juta yang tersimpan di dalam rekening milik korban. Usai menarik uang, pelaku menyerahkan tas korban kepada petugas satpam Plaza Gajah Mada," imbuhnya.
Namun, korban baru sadar tasnya dicuri setelah mendatangi lokasi dan tidak menemukan tas ditempat semula. Atas kehilangan itu, korban melapor ke satpam Hotel Ibis.
"Petugas keamanan hotel sempat memeriksa CCTV dan mencetak hasilnya foto pelaku kepada korban. Kemudian, korban melaporkan kasus pencurian ke Polres Jakarta Pusat," tuturnya.
Mantan Kapolsek Tebet ini mengatakan, polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Hotel Ibis.
"Kami menyita barang bukti berupa rekaman CCTV Hotel Ibis yang merekan aksi pelaku," tutupnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.