KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Agung, M Prasetyo meminta kepada semua pihak agar tidak membenturkan dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persoalan penuntutan perkara korupsi.
Pasalnya, ia menilai hal tersebut dapat merenggangkan hubungan antara KPK dengan kejaksaan. Di sisi lain, ia menganggap KPK sejauh ini masih dibutuhkan di Indonesia untuk memberantas korupsi.
"Berulang kali saya katakan, KPK masih diperlukan karena melihat begitu masifnya tindakan pidana korupsi yang ada di Indonesia. Tentunya, jika (tindak pidana korupsi) ditangani oleh berbagai macam institusi akan lebih baik," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat(15/9/2017).
Meski demikian, Prasetyo mengingatkan KPK agar mau dikoreksi dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Hal itu dianggap perlu agar sistem penindakan KPK tidak keluar jalur.
"Hanya kalau ada yang kurang sempurna, disempurnakan, belum baik ya diperbaiki. Kejaksaan tentunya sangat terbuka, kalau ada yang kurang di kejaksaan silakan diperbaiki. Kami akan menerima dengan senang hati," ujar Prasetyo.
"Tujuannya agar upaya pemberantasan korupsi itu berjalan dengan baik, dan lebih optimal seperti yang diharapkan semua orang," sambungnya.
Ikhwal penuntutan KPK yang pernah disinggungnya di depan Komisi III DPR, Prasetyo sedikit melunak. Menurutnya, kewenangan KPK telah diatur oleh Undang-Undang dan telah menjadi kewenangan penuh dari lembaga anti rasuah.
"KPK punya UU khusus, mereka punya kewenangan dan tidak ada yang meributkan itu. Itu sesuatu kewenangan yang tidak perlu diperebutkan. Saya katakan, kalau tidak ada sesuatu yang tepat, instansi penegak hukum itu rasanya harus terbuka untuk diperbaiki," tutupnya.