KRICOM - Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Widya Nurfitri rupanya tercatat dalam Laporan Hasil Keuangan Pegawai Negara (LHKPN) memiliki kekayaan Rp 2,7 Miliar.
Namun demikian, Hakim Widya tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 30 juta dalam perkara Wanprestasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka karena terlibat suap untuk memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Awalnya hakim yang terlibat dalam perkara wanprestasi di pengadilan disebut akan menolak gugatan klien pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin. Kemudian dua pengacara itu berupaya melakukan intervensi terhadap putusan hakim dengan memberi suap melalui panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika.
"AGS atas persetujuan HMS sama-sama pengacara bertemu TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang Rp 7,5 juta kemudian diserahkan ke WWN sebagai ucapan terima kasih setelah ada kesepakatan untuk memenangkan kasus yang ditangani. Namun uang itu dinilai kurang, lalu disepakati menjadi Rp 30 juta dan kekurangan Rp 22,5 juta dijanjikan akan diberikan kemudian," kata Basaria di ruang konfrensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Wahyu Widya Nurfitri tercatat memiliki total aset harta kekayaan Rp 2,7 miliar. Widya melaporkan jumlah aset dan hartanya sebanyak 2 kali, pada 31 Juli 2001 dan 19 Desember 2016.
Pada 2001 harta milik Widya berjumlah Rp 171.200.000 dan pada 2016 hartanya mencapai Rp 2.728.175.900. Berdasarkan LHKPN tersebut pada 2001, Wahyu tidak memiliki tanah dan bangunan. Namun pada 2016, dia punya 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Batam dan Semarang. Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Widya ialah Rp 1.339.456.000.
Widya melaporkan memiliki 4 unit mobil yang senilai Rp 382 juta. Suzuki Carry, Toyota Corolla, Suzuki Aerio dan Toyota Avanza. Berikutnya, ada logam mulia perolehan sendiri dari tahun 2000 sampai 2016 senilai Rp 259.700.000, batu mulia hasil sendiri dan warisan senilai Rp 12 juta.
Selanjutnya benda bergerak lainnya senilai Rp 38.200.000. Widya tercatat mempunyai giro setara kas sejumlah Rp 723.819.900 dan USD 3000. Jumlah ini bertambah dibanding tahun 2001 yang senilai Rp 26 juta dan USD 3.000. Namun, ia tercatat punya utang senilai Rp 27 juta.
Sementara itu, tersangka lainnya dari pejabat pengadilan, Panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 542.503.000. Tuti baru satu kali melaporkan harta kekayaannya pada 14 Desember 2016.
Tuti memiliki harta tak bergerak tanah dan bangunan di Kota Tangerang senilai Rp 174.660.000. Untuk kendaraan, Tuti memiliki satu unit mobil Toyota Rush tahun 2013 senilai Rp 160.000.000 dan dua unit motor senilai Rp 17.500.000.
Selain itu, Tuti juga memiliki logam mulia dan harta bergerak lain senilai Rp 19.800.000. Tuti tercatat memiliki giro setara kas senilai Rp 182 juta serta utang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 11.457.000.