KRICOM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nufitri dan tiga tersangka lainnya resmi menjadi 'keluarga' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka keluar Gedung KPK menggunakan rompi oranye dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (13/3/2018).
Selain Hakim Wahyu Widya, KPK juga melakukan penahanan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA) di Rutan Pondok Bambu dan Advokat Agus Wiratno (AGS) yang di tahan POM Guntur.
Diberitakan sebelumnya, Widya diduga menerima uang senilai Rp 30 Juta dari Advokat AGS untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman hutang.
"Pemberian suap diberikan terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggara Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHpidana.