KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah Rp 30 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil mencokok Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diberikan oleh Agus Wiratno selaku advokat diserahkan dalam dua kali pertemuan.
"Pemberian dilakukan sebanyak dua kali pertama tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp 7,5 Juta, kedua tanggal 12 Maret 2018 sebesar Rp 22,5 Juta," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Diduga Agus Wiratno yang berprofesi sebagai Advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya Nurfitri selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika sebagai panitera pengganti terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.2 0 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.