KRICOM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol hari ini menjalani sidang pedana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mantan kader Partai Gerindra ini akan duduk di kursi pesakitan pukul 14.00 WITA. Adapun majelis hakim yang akan mengadili Jero Jangol adalah Ida Ayu Dewi Adyana.
"Untuk sidang pidana sudah dimulai sejak pukul 14.00 WITA dengan hakim ketua Ida Ayu Dewi Adnyana," kata Humas PN Denpasar, Esther Oktavia kepada Kricom.id, Kamis (1/3/2018).
Pihak pengadilan pun sudah meminta bantuan polisi untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Terlebih, status Jero Jangol adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali.
“Penjagaan ketat tetap ada, dari kepolisian, dan PN,” pungkas Esther.
Sekadar informasi Jero Jangol telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba pada Senin (6/11/2017). Dia merupakan salah satu bandar besar yang ada di Bali.
Di rumahnya, tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar menemukan 22,52 gram sabu dan juga beberapa senjata api serta senjata tajam milik Jero Jangol.