KRICOM - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik narkoba yang berlokasi di Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali pada Selasa (20/3/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa bahan-bahan pembuat narkotika yang diduga berkategori jenis baru.
"Ada satu buah kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan dengan berat 500 gram. Tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kg, beberapa paket canabinoid sintetik siap edar serta bahan-bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, Kamis (22/3/2018).
Ia menjelaskan, bahan-bahan serbuk itu diduga didatangkan dari Cina dan dikirim ke Bali untuk bahan campuran tembakau yang hendak didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia secara online melalui Blackberry Messenger dan Instagram.
"Bahan-bahan ini dikirim oleh sindikat dengan modus mendistribusikan narkotika golongan I syntetichi cannabinoid dalam bentuk serbuk yang biasa diisap oleh pengguna," sambungnya.
Tak hanya bahan-bahan pembuat narkoba, polisi juga menyita lokasi yang menjadi tempat membuat barang-barang haram tersebut di Jalan Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2, Denpasar, Bali.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni KAP dan AAE yang sudah ditahan di Bali.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari petugas Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya pengiriman paket berisi ganja dengan tujuan Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon, Denpasar, Bali.
Mendapati laporan itu, penyidik kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan dua tersangka yang menerima paket FEDEX yang berisi serbuk putih dengan berat 500 gram dengan airwatbill Nomor771738625987.