KRICOM - Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengaku omzet dari bisnis pabrik ganja di Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali yang baru saja diungkap polisi terhitung cukup fantastis.
"Kalau dari barang bukti yang didapat itu kan 30 kg. Dengan estimasi 4-5 gram dijual dengan harga Rp 450 ribu sampai dengan Rp 500 ribu, maka omzet penjualannya bisa mencapai Rp 3 miliar," kata Eko, Kamis ( 22/3/2018).
Jumlah tersebut terbilang mengejutkan mengingat para tersangka yang ditangkap masih tergolong remaja. Mereka adalah Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda. Keduanya masih berumur 19 tahun.
"Kedua tersangka ini tidak kuliah dan penganguran," tutupnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan dengan berat 500 gram. Tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kg.
Kemudian beberapa paket canabinoid sintetik siap edar serta bahan-bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis. Polisi juga menyegel pabrik home industri yang berada di Jalan Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2, Denpasar, Bali.