KRICOM - Penyidik Direktorat IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan home industry narkoba jenis ganja di Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2, Denpasar, Bali.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus home industry ganja ini," kata Direktur IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, Kamis (22/3/2018).
Eko menuturkan, pengungkapan bermula ketika penyidik menerima informasi dari petugas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang terkait pengiriman paket narkoba.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menelusuri pengiriman paket yang berlokasi di Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon, Denpasar, Bali.
"Kami menyita barang bukti serbuk 5 flouro ADB seberat 500 gram dan dua orang pelaku yang menerima paket kami amankan atas nama Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda," jelasnya.
Kepada penyidik, Eko mengatakan, kedua pelaku menyebut ganja itu didapat dari Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali.
"Tapi masih kami telusuri lagi karena di lokasi ditemukan juga clandestin lab beserta bahan-bahan dan pembuatan ganja sintetis," tutup mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.