KRICOM - Penyidik Direktorat IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri menggerebek gudang narkoba di Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Direktur IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan bermula ketika penyidik Tim Khusus Subdit I Direktorat IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Dody Suyadin menerima informasi dari petugas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten akan adanya pengiriman paket nakorba berisi bubuk cannaboid sintetis, pada Selasa (20/3/2018).
"Kami kemudian meloloskan paket itu dan menelusuri alamat yang menerima paket di Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon, Denpasar, Bali. Ternyata paket akan diterima Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda," jelasnya, Kamis (22/2/2018).
Petugas pun langsung mengamankan keduanya. Dari keterangan yang diperoleh selama di lapangan, lanjut Eko, petugas melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah tempat yang diduga sebagai pabrik narkoba jenis ganja sintetis yang berlokasi di Tunjung Sari.
"Kami masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus pabrik narkoba ini, termasuk darimana mereka mendapatkan bahan-bahan ini," tutup mantan Wakil Direktorat IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri ini.
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya, satu buah kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan seberat 500 gram dengan airwaybill 771738625987.