KRICOM - Penetapan status tersangka kedua kali yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP ternyata menjadi pertanyaan tersendiri bagi ketua DPR, Setya Novanto.
Setnov yang dijadikan tersangka ini mengaku tak habis pikir dengan kemenangannya di praperadilan beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama.
"Apa yang menjadi keputusan tentu yang tahu adalah penasehit hukum saya. Di praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan (penetapan tersangka)," kata Setnov saat peresmian gedung baru di DPP Partai Golkar, Minggu (12/11/2017).
Lelaki yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar ini masih enggan memikirkan langkah selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu, termasuk soal pengajuan praperadilan kembali.
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat (penetapan tersangka) saja baru saya terima dan sedang saya pelajari," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK sejauh ini belum melakukan pemanggilan terhadap Setnov yang sudah menjadi tersangka. Kendati demikian, Setnov sendiri masih enggan memberi komentar seputar kehadirannya jika kelak dipanggil KPK.
"Kita lihat, kami sedang kaji masalah-masalahnya. Kalau masalah hukum, saya menghormati hukum dan semua yang telah diputuskan," tutupnya.