KRICOM - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) siap menjemput paksa tersangka kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto jika terus menerus mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.
"Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Kendati demikian, Laode mengaku tidak mengetahui berapa kali Setnov mangkir dari pemeriksaan penyidik tanpa keterangan yang sesuai dengan undang-undang. Laode pun berharap Setnov bisa kooperatif mengikuti proses hukum KPK.
"Mudah-mudahan beliau kooperatif," harapnya.
Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun pada panggilan kali ini, Setnov kembali mangkir. Hal itu dinyatakan dengan datangnya surat dari kubu Setnov ke KPK yang menjelaskan jika KPK hendak memeriksa Setnov yang nobene sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memerlukan izin dari Presiden Jokowi.