KRICOM - Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Agus Rahardjo menuai polemik. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memanggil anak buahnya untuk menjelaskan hal tersebut.
Meski sudah diklarifikasi oleh Tito bahwa SPD merupakan hal wajar, pembahasan mengenai hal tersebut tak kunjung berakhir. Untuk itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan bahwa SPDP sedianya tak perlu dilaporkan karena kewenangan penyidik.
"Jadi rekan-rekan jangan mendesak ke kapolri dan saya untuk menjelaskan SPDP. Kami tidak tahu soal SPDP karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa dan menerjemahkan laporan, kemudian menindaklanjuti," jelasnya kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
Namun, ia tak menampik kalau kapolri telah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahan terkait bocornya SPDP kepada sejumlah wartawan.
"Itu kan sudah ditegur, sudah dalam berita," imbuhnya.
Agar tak menimbulkan perbedaan persepsi, wakapolri menerangkan soal SPDP yang dikeluarkan oleh Polri dan KPK memiliki perbedaan.
"SPDP di Polri itu tindak lanjut dari pelaporan masyarakat. Jadi semua laporan masyarakat diterima kemudian dianalisis. SPDP tidak identik dengan tersangka. Itu dicatat. Tetapi di KPK, begitu sprindik identik dengan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, SPDP dua pimpinan KPK muncul setelah penyidik Bareskrim Polri meningkatkan tahap penyidikan sebagai terlapor atas tuduhan telah melakukan pemalsuan surat cekal dan penyalahgunan wewenang jabatan.