KRICOM - Aksi ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di Istana Negara dalam rangka mengkritisi tiga tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Joko Widodo-Jusuf Kalla berbuntut panjang.
Dari ratusan mahasiswa yang ikut aksi, 14 di antaranya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti berbuat ricuh. Apalagi, mereka nekat menggelar unjuk rasa sampai tengah malam.
"Penyampaian pendapat hanya diperbolehkan sampai jam 18.00. Itu undang-undang, jadi harus ditaati. Kita sebagai kepolisian sudah mengimbau sekali, dua kali sampai persuasif mulai dari jam 18 sampai jam 23," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Lantaran mahasiswa tak ada yang mengindahkan perintah, akhirnya pihak kepolisian terpaksa bertindak tegas. Lagipula, unjuk rasa mereka telah menganggu masyarakat sekitar.
"Banyak komplain juga kan dari masyarakat. Karena jalannya ditutup itu lama sekali. Kita buka jalan itu dan petugas kepolisian sudah kita apelkan di monas," ujarnya.
Kini, sebanyak 12 mahasiswa sudah dipulangkan karena hanya dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran tidak mengindahkan imbauan petugas.
Sementara dua orang lainnya dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 216, dan Pasal 218 dengan ancaman enam tahun penjara.
"Jadi dua orang ini, inisial IM dan MAS kita lakukan penahanan karena terbukti memprovokasi dan merusak barier milik anggota yang mana dibiayai oleh uang rakyat," ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah memanggil tersangka lainnya yang berinisial W dan P. Keduanya diduga berperan sebagai penanggung jawab dan mengomandoi kegiatan di lapangan.