KRICOM - Penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum 11 tersangka perusuh di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pihaknya secara resmi telah melepas belasan tersangka tersebut pada Senin (30/10/2017) malam.
"Jadi tadi malam pukul 20.00 WIB, 11 tersangka perusakan di Kemendagri kami tangguhkan. Berdasarkan penilaian penyidik, penahanan mereka bisa ditangguhkan," ujar Argo di Bekasi, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, keputusan penangguhan para tersangka sepenuhnya merupakan hak penyidik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Alasannya sesuai dengan UU di KUHAP bahwa dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Namun, dia membantah jika jaminan dari staf Presiden Lennis Kogoya dan rekomendasi dari Kapolda Papua, Irjen Boy Rafli Amar mempengaruhi penilaian penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
"Oh enggak, bukan rekomendasi, tapi kalau ngasih saran-saran jelas boleh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya mengawasi dan 'sweeping' terhadap tamu asal Papua agar tidak masuk ke kantor Kemendagri pada Rabu (11/10/2017) lalu. Tujuan mereka menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa diduga tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang hendak menemui untuk menyampaikan aspirasinya. Alhasil, 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan, selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.
Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan kerusakan seperti pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi B-1081-RFW, dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ.