KRICOM - Belasan tersangka kasus penyerangan dan pengrusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, ditangguhkan penahanannya, Senin (30/10/2017) malam. Kuasa hukum ke-11 tersangka menyatakan terima kasih kepada kepolisian karena penangguhan penahanan kliennya dikabulkan.
"Alhamdulillah, malam tadi tepat jam 21.00.WIB, klien kami 11 tersangka oleh penyidik Polda telah dikabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga seluruhnya menjalani tahanan luar," kata kuasa hukum Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Somomoeljono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2017).
Selaku kuasa hukum, Suhardi mengatakan pihaknya sangat terharu. Begitu juga dengan para tersangka usai penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Terlebih, ada empat tersangka yang masih berstatus mahasiswa.
"Saya selaku kuasa hukum sangat terharu akan sikap dan tindak penyidik polda dalam menangani klien kami dengan penuh kesabaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, para tersangka juga meminta maaf kepada Mendagri Tjahjo Kumulo terkait insiden penyerangan dan pengerusakan fasilitas di kantor Kemendagri.
"Tak lupa sekali lagi untuk dan atas nama klien minta maaf kepada Pak Menteri Dalam Negeri yang dari awal begitu demokratis dan terbukanya dalam menerima anak-anak yang unjuk rasa. Semoga Pilkada ke depan akan lebih baik dari yang sebelumnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 dari 11 orang tersangka atas kasus penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (11/10/2017) petang.
Gara-gara aksi yang dilakukan oleh masa pendukung salah satu calon bupati Tolikara tersebut, beberapa pegawai kemendagri mengalami luka-luka dan sejumlah barang, kaca dan mobil pun rusak.