KRICOM - Aturan ganjil-genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta telah diberlakukan mulai Senin (12/3/2018) lalu.
Aturan tersebut telah ditetapkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam penerapannya, aturan ganjil-genap akan berlaku selama tiga jam, tepatnya mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, pada hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional.
Aturan tersebut juga berlaku bagi kendaraan-kendaraan Golongan III, IV, dan V. Namun bedanya, aturan tersebut diberlakukan dua arah.
Namun begitu, aturan tersebut tidak berlaku sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek. "Pembatasan hanya pintu masuk di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, kemudian Bekasi Barat 2 Pekayon, dan Bekasi Timur," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, Senin (12/3/2018).
Aturan ini juga tidak berlaku di gerbang tol lainnya sepanjang jalur Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
"Masyarakat bisa masuk gerbang tol lainnya, seperti Pondok Gede, Jatiwaringin, Tambun, dan lainnya. Bahkan masyarakat bisa menggunakan jalur arteri, seperti Kalimalang," pungkasnya.