KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kebijakan-kebijakan yang terkait pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta masih menjadi sorotan. Ada dua kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi kendaraan, yakni pelarangan melintas di pusat kota untuk kendaraan roda dua dan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang sudah satu tahun berjalan di beberapa ruas jalan Jakarta cukup efektif.
Djarot mengatakan kebijakan pengendalian mobil seperti ganjil genap memang dibutuhkan pada maraknya pembangunan transportasi saat ini.
"Ganjil-genap ini juga lebih efektif dibandingkan three in one, lebih gampang dan masyarakat kemudian lebih sadar untuk menggunakan ini," kata Djarot di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/8/17).
Mantan Walikota Blitar tersebut melanjutkan jumlah kendaraan yang melintas di jalan memang harus diatur. Bukan hanya mobil, motor juga diatur dengan kebijakan larangan motor.
Ia berujar kondisi lalu lintas di Jakarta justru semakin kacau jika tidak ada pengaturan kendaraan seperti itu.
"Bukan tidak boleh, tetapi perlu diatur," pungkas Djarot.
Seperti diketahui saat ini kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.