KRICOM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyebut Presiden Joko Widodo tidak perlu cuti untuk ikut kampanye Pilpres 2019.
"Cek undang-undangny. Masa presiden disuruh cuti, ada enggak di undang-undangnya?" kata Arief kepada wartawan di di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas untuk mengatur negara. Arief mengatakan, KPU akan menerapkan peraturan sesuai aturan yang tercantum dalam UU.
"Kan itu bunyinya (dalam UU) begitu kan enggak disuruh cuti toh? Kalau enggak disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti. Siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan Undang-Undang yang ada nanti itu yang akan kami jalankan. Apa yang ada di Undang-Undang akan kami laksanakan," tegas Arief.
Sementara itu, komisioner KPU, Hasyim Asyari mencontohkan Pilpres tahun 2004 saat Megawati Soekarnoputri yang menjadi presiden dan kembali mencalonkan diri.
"Selama ini dalam kondisi praktik kenegaraan, pilpres 2004 misalkan, ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon dan dia kampanye ya boleh-boleh saja. Asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka," kata Hasyim.
Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 300 dan 301 Tentang Pemilu. Hasyim mengatakan presiden dan wakil presiden tidak perlu melepas masa jabatan namun tetap menjalankan tugas negara.
"Pasal 301 itu artinya tidak melepas jabatan tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. Khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus, dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain begitu," tutur Hasyim.