KRICOM - Untuk ke sekian kalinya, Syahrini kembali mangkir saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Padahal keterangan dia sangat dibutuhkan agar perkara ini terang benderang.
Ketidakhadiran Syahrini dalam sidang First Travel disampaikan oleh pihak manajemen. Pelantun lagu 'Sesuatu' ini dikabarkan harus menyelesaikan pekerjaannya di luar negeri.
"Tadi pagi pihak manajemen mengabarkan bahwa Syahrini tidak bisa hadir. Katanya dia masih terikat kontrak dan berada di luar negeri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018).
JPU tak mau ambil pusing melihat kelakuan Syahrini yang seakan menolak dihadirkan sebagai saksi. Toh nanti publik akan menilai sendiri bagaimana sikap mantan rekan duet Anang Hermansyah itu sebenarnya.
"Kalau Syahrini tidak datang dia rugi, tidak bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya seperti apa. Apakah benar dia tidak bayar, nah itu kan bisa menjadi penjelasan yang bersangkutan di persidangan," tutupnya.
Bagi JPU, Syahrini merupakan salah satu saksi utama dalam kasus penipuan ini. Dia menjadi salah satu artis yang mendapat keistimewaan dari First Travel untuk menjalankan ibadah umrah.
Syahrini sendiri sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok. Dia terancam dijerat pidana lantaran melanggar Pasal 224 KUHP.