KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polisi ngotot mengusut pelaporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aris Budiman kepada Novel Baswedan. Bahkan laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan yang ditandai keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mempertanyakan keseriusan polisi yang begitu serius mengusut pelaporan Aris ke Novel.
Padahal di sisi lain, lanjut Miko, ketika Novel menjadi korban penyiraman air keras, tidak ada peningkatan penyelidikan parahnya, hingga kini belum ada tersangka dari kasus penyiraman air keras ke Novel.
"Itu sikap yang kami pertanyakan kepada pihak kepolisian. Kenapa kepolisian sangat kontras?" kata Miko kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Miko menambahkan, sikap kontras itu mengesankan banyak hal kepada kepolisian. Tidak salah jika masyarakat pada akhirnya menilai polisi akan cepat mengusut kasus jika yang menjadi pelapor anggota polisi aktif.
Sebagai catatan, meski bertugas di KPK, Aris merupakan anggota polisi aktif. Bahkan dia berpangkat jenderal bintang satu di institusi Bhayangkara.
"Tapi penyiraman Novel yang sampai 150 hari belum ada peningkatan. Langkahnya juga tidak optimal menuntaskan pengusutan itu," lanjutnya.
Karena itu, saran Miko, polisi tidak perlu mengambil resiko tidak penting untuk mengusut kasus itu. Terutama polisi bisa menahan diri tidak menyidik laporan yang dikayangkan Aris ke Novel.
"Bagi polisi, untuk tidak mengusut berupa penghinaan atau pencemaran nama baik. Tapi yang perlu diusut penyiraman ke Novel Baswedan," tandasnya.