KRICOM - Usai eksepsinya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang Ajudikasi terkait Sengketa Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mengkaji hasil putusan tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari hasil putusan dalam rapat pleno di KPU.
"KPU akan mempelajari putusan Bawaslu akan dibahas dalam pleno karena untuk menyikapi ini sebagaimana disampaikan ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar mengambil rujukan dan juga amar putusan sama sama kita dengarkan tadi itu," kata Hasyim usai putusan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jalan Wahid Hasyim, Thamrin, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2018).
Dalam salah satu putusan Bawaslu, KPU diminta untuk membatalkan SK KPU nomor 58 tentang peserta pemilu terutama di bagian pbb yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kemudian di perintahkan agar KPU mengikut sertakan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
"Terhadap putusan Bawaslu, Kpu akan membahas, akan kami pelajari dan kami akan tentukan sikap terhadap putusan bawaslu terhadap permohonan PBB yang kabulkan," jelasnya.
Meski demikian, Hasyim enggan berkomentar apakah peluang Partai Bulan Bintang lolos dari KPU sudah memasuki final. "Akan kita bahas," tegasnya.
"Saya enggak ngomong gitu, nanti akan kami bahas dalam pleno. Saya enggak bisa ambil keputusan sendiri, akan dibahas dalam pleno karena ini lembaga," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan untuk memenangkan PBB dalam sidang Ajudikasi dan menolak seluruh Eksepsi KPU. Bawaslu juga memberi waktu KPU selama tiga hari untuk memberikan hak PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.