KRICOM - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyeret Komisioner KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang telah diterbitkan penyidik Bareskrim Polri. SPDP ini sudah diserahkan penyidik Bareskrim ke pihak kejaksaan.
Dalam SPDP itu, Agus dan Saut terseret dalam dugaan surat palsu dugaan membuat serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan berharap, pengusutan polisi kepada dua Komisioner KPK tidak memunculkan kegaduhan.
Terutama, lanjutnya, pengusutan polisi kepada Agus-Saut, tidak memunculkan konflik antarinstitusi. Sebagai sesama aparat penegak hukum, Polri-KPK wajib bersinergi untuk memberantas tindak pidana.
"Kalau itu terjadi, tentu akan muncul (konflik) dan akan merugikan citra pemerintah," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2017).
Selain citra pemerintah yang buruk, dia beranggapan, jika konflik KPK-Polri terjadi, maka citra Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan tercoreng.
"Karena itu saya berharap ini tidak terjadi, dan waktunya kita menghentikan kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu," lanjutnya.
Dari terbitnya SPDP, Zulkifli percaya Jokowi telah melakukan langkah antisipatif. Utamanya untuk menjegah pengusutan Agus-Saut di kepolisian hingga tidak terbawa konflik antarinstitusi.
"Saya dengar Pak Presiden sudah menghentikan kegaduhan. Sudah ambil kesimpulan untuk menghentikan kegaduhan yang enggak perlu," pungkasnya.
Diketahui, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan tim Pengacara Setya Novanto (Setnov).
Dalam laporan tersebut, dua Komisioner KPK ini diduga membuat dan menggunakan surat palsu serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Sebagai catatan, surat palsu itu diduga kuat digunakan untuk mencekal Setnov pergi ke luar negeri.